Hakikat atau Pengertian Pendidikan Menurut Para Ahli dan Undang-Undang
Pengertian Pendidikan Menurut Para Ahli:
- Ki Hajar Dewantara, pendidikan adalah proses memanusiakan manusia. Artinya, pendidikan bertujuan untuk membantu manusia dalam mencapai kodratnya sebagai manusia yang utuh dan berbudi luhur. (Sumber: Ki Hajar Dewantara, "Pendidikan", Pustaka Bakti Pustaka, Yogyakarta, 1962)
- John Dewey, pendidikan adalah proses rekonstruksi pengalaman yang bertujuan untuk memperoleh kecerdasan. Artinya, pendidikan membantu manusia dalam memahami dan memecahkan masalah yang mereka hadapi dalam kehidupan. (Sumber: John Dewey, "Democracy and Education", The Free Press, New York, 1916)
- Paulo Freire, pendidikan adalah proses pembebasan. Artinya, pendidikan membantu manusia untuk keluar dari keterkungkungan dan ketidakberdayaan, serta menjadi manusia yang merdeka dan kritis. (Sumber: Paulo Freire, "Pedagogy of the Oppressed", Continuum International Publishing Group, New York, 1970)
- Ivan Illich, pendidikan adalah proses deschooling. Artinya, pendidikan tidak harus dilakukan di dalam sekolah formal, tetapi dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja. (Sumber: Ivan Illich, "Deschooling Society", Harper & Row, New York, 1971)
Pengertian Pendidikan Menurut Undang-Undang
Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. (Sumber:https://jdih.kemdikbud.go.id/sjdih/siperpu/dokumen/salinan/UU_tahun2003)
.jpg)